Myspace LayoutsMyspace Layouts

Sabtu, 15 Januari 2011

negara hukum

negara hukum

* negara hukum adalah negara yang menyelenggarakan pemerintahannya di dasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan dan pemerintahannya berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) bukan absolitme (kekuasaan yang tidak terbatas)

*buktii kalo indonesiia adalah negara hukum yaitu dengan adanya amandemen UUD'45 yang di sahkan pada tahun 2001 yang berisi bahwa indonesia adalah negara hukum,maka dengan ini dapat kita pahami bahwa segala tingkah laku manusia baik melakukan perbuatan hukum atau tidak melakukan perbuatan harus menuruti peraturan yang berlaku.

Jadi dengan diundangkan dan diberlakukannya peraturan atau undang-undang, maka dengan ini dianggap semua orang sudah mengetahui tentang undang-undang atau peraturan tersebut. Bila kita telaah lagi pada keadaan masyarakat, maka sebenarnya patokan tersebut bukanlah hal yang benar.

unsur unsur negara hukum
- wilayah
- penduduk
- pemerintah

*Otoritter
adalah bentuk pemerintahan yang bercirikan oleh penekanan kekuasaan hanya ada pada negara tanpa melihat derajat kebebasan individu. sistem politik ini biasanya menentang demokrasi dan kuasaan pemerintahan pada umumnya diperoleh tanpa melalui sistim demokrasi pemilihan umum.
negara otoritter itu kekusaannya berada penuh di tangan pemimpin negara tersebut.
pengusaa itu mempunyai hak penuh untuk mengatuur dan menjalankan pemerintahnya atas kemauannya.


*Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
* geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah /
hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana
hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan
hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
*Geostrategi adalah suatu strategi dalam
memanfaatkan kondisi lingkungan didalam
upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan
tujuan nasional.

Tidak ada komentar: